Profil

Sebelum terbentuknya Koperasi Simpan Pinjam Iqtishod Unisma nama lembaga ini adalah Pusat Pendanaan Syari’ah FE Unisma (PPS FE UNISMA) didirikan dengan nama LPS (Lembaga Pendanaan Syari’ah) pada 1 Oktober 2000. Pendirian PPS  diawali dengan penerbitan saham yang dimiliki oleh Fakultas Ekonomi Universitas Islam Malang dan Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Malang. PPS FE UNISMA merupakan bagian dari Lembaga Manajemen Fak. Ekonomi UNISMA berlokasi di depan Gedung A Universitas Islam Malang Jl. Mayjend. Haryono 193 Malang. Tilp (0341) 551932 psw.150, (0341) 579067

Berdasar SK Fakultas Ekonomi Universitas Islam Malang, Penasehat PPS  adalah Dekan Fakultas Ekonomi UNISMA pada saat itu yaitu Ibu Prof. Dr. Hj Nurhajati, SE, MS dilanjutkan oleh ibu Hj. Maslichah, SE, MSi, Ak, Bp. Noor Shodiq Askandar, SE, MM dan sekarang Ibu Nurdiana, SE, MSi sebagai Dekan Fakultas Ekonomi. Sedangkan ketua pusat pendanaan syariah (PPS) yaitu Hj. Jeni Susyanti, SE., MM., BKP dan Bapak Dr. KH. Noor Chozin Askandar, SH., MAg (Alm) sebagai dewan syariah. Pusat Pendanaan Syariah memiliki kedudukan dibawah Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi, bersama unit-unit lainnya, seperti Pusat Pengembangan Usaha (d/h UKU), Pusat Pengabdian pada Masyarakat dan Usaha Kecil, Penerbitan (BPFE).

Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi Pusat pendanaan Syariah selaku LKM, dengan adanya   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Adapun bentuk badan hukum LKM yang diperbolehkan adalah Koperasi; atau Perseroan Terbatas (dengan sahamnya paling sedikit 60 persen dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak sebesar 20 persen). Berdasarkan RAT tanggal 9 Januari 2013 yang dihadiri oleh diatas 50% pemegang saham PPS dan dihadiri oleh Dinas Koperasi Kota Maang sepakati terbentuknya lembaga koperasi.

Koperasi Simpan Pinjam Iqtishod Unisma didirikan di malang dengan nama “IQTISHOD UNISMA” berdasarkan akte pendirian yang dimuat dalam akte no. 52 tanggal 30 desember 2013, yang di buat di hadapan Diana Istislam , SH.,MKn., Notaris di Malang, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0142 AH.02.01  Th. 2010 Tgl.23 Januari 2010 dan telah mendapat pengesahan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 109/KEP-17.3/III/2011.

 

Share This Post